Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan secara rinci status dokumen yang menjadi objek sengketa informasi publik dalam sidang pembuktian antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dengan kedua badan publik tersebut, Selasa (11/8/2026).
Sidang pembuktian digelar setelah proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan terhadap penguasaan dokumen, legalitas proses permohonan informasi, serta dasar hukum atas informasi yang dimohonkan.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali, meminta Termohon memaparkan secara jelas kronologi penerimaan permohonan informasi, pengajuan keberatan, hingga waktu pemberian tanggapan kepada Pemohon. Menurutnya, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan informasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses permohonan informasi, mulai dari kapan permohonan diterima, keberatan diajukan, hingga tanggapan diberikan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan sengketa ini,” ujar Aang.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta Termohon membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa pada sidang berikutnya. Ia menekankan agar dokumen dikelompokkan berdasarkan statusnya, yakni informasi yang terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang tidak berada dalam penguasaan badan publik.
Menurut Agus, apabila terdapat dokumen yang tidak dikuasai, Termohon juga harus menjelaskan alasan hukumnya, apakah dokumen tersebut memang tidak pernah dibuat, tidak dimiliki, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada sidang lanjutan nanti kami meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dihadirkan. Informasi yang bersifat terbuka dapat langsung diperiksa, sedangkan informasi yang diklaim dikecualikan akan diuji sesuai mekanisme persidangan tertutup,” jelas Agus.
Majelis Komisioner selanjutnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB guna melanjutkan proses pembuktian. Pada sidang kali ini, Pemohon tidak hadir, sementara persidangan hanya dihadiri oleh pihak Termohon.
Objek sengketa meliputi berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek pembangunan, antara lain dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin lingkungan, bukti sosialisasi kepada masyarakat terdampak, sejumlah perizinan, dokumen teknis, hingga dokumen pengadaan atau kepemilikan tanah yang dimohonkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta. (rp)

