KI Kaltim Akhiri Sengketa Informasi antara Pemohon dan Kantor Pertanahan Lewat Putusan Ajudikasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Fajriannur dan Kantor Pertanahan melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama KI Kaltim, Kamis (11/6/2026).

Sidang tersebut merupakan tahap akhir dari proses ajudikasi nonlitigasi atas perkara sengketa informasi publik yang terdaftar dengan Nomor Register 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026. Agenda persidangan difokuskan pada penyampaian pertimbangan hukum serta amar putusan yang telah ditetapkan Majelis Komisioner setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Ketua Majelis Komisioner, Juraidah, menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan merupakan hasil dari proses persidangan yang berlangsung secara bertahap dengan memperhatikan seluruh alat bukti, dokumen pendukung, dan keterangan yang disampaikan para pihak selama pemeriksaan perkara.

Menurutnya, setiap sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi harus diputus secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis telah memeriksa seluruh dokumen dan argumentasi yang disampaikan para pihak. Hari ini merupakan tahapan akhir untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut dalam bentuk putusan,” ujar Juraidah.

Dalam persidangan, anggota majelis secara bergantian membacakan uraian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Proses tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai alasan hukum di balik amar putusan yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Majelis menekankan bahwa penyelesaian sengketa informasi merupakan instrumen penting dalam menjamin pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus memberikan kepastian bagi badan publik dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi.

Setelah seluruh amar putusan selesai dibacakan, Ketua Majelis secara resmi menyatakan perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 002/REG-PSI/KI-KALTIM/I/2026 selesai diperiksa dan ditutup.

Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi para pihak untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi, putusan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip keterbukaan di lingkungan badan publik. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *