Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur mengawali proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan mendorong para pihak menempuh mekanisme mediasi sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama.
Langkah tersebut dilakukan dalam sidang pemeriksaan awal perkara Nomor Register 021/REG-PSI/KI-KALTIM/VII/2026 yang digelar di Ruang Sidang KI Provinsi Kalimantan Timur, Senin (13/7/2026).
Perkara tersebut melibatkan Laskar Anti Korupsi Indonesia sebagai Pemohon dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Termohon.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Juraidah serta dihadiri kedua belah pihak. Sebagai tahapan awal, persidangan diawali dengan pembacaan tata tertib oleh panitera sebelum Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan terhadap aspek administratif dan kedudukan hukum (legal standing) para pihak.
Dalam proses tersebut, majelis meneliti dokumen-dokumen yang diajukan sekaligus mencermati objek sengketa untuk memastikan perkara telah memenuhi persyaratan formil sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain melakukan verifikasi administrasi, Majelis Komisioner juga meminta penjelasan dari Pemohon dan Termohon mengenai kronologi permohonan informasi, proses keberatan, hingga alasan yang menyebabkan perkara tersebut diajukan ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan pendahuluan dilakukan, Majelis Komisioner menawarkan penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Usulan tersebut diterima oleh kedua belah pihak yang menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan perkara melalui proses musyawarah dengan pendampingan mediator dari Komisi Informasi.
Ketua Majelis Komisioner, Juraidah, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan awal bertujuan memastikan seluruh persyaratan administratif serta kedudukan hukum para pihak telah terpenuhi sebelum sengketa memasuki tahapan berikutnya.
“Agenda sidang hari ini difokuskan untuk memverifikasi kedudukan hukum (legal standing) serta kelengkapan administrasi para pihak. Mengingat Pemohon dan Termohon sama-sama menyatakan kesediaannya menempuh mediasi, Majelis memberikan ruang agar penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Juraidah.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan proses ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur berharap mekanisme tersebut tidak hanya mempercepat penyelesaian sengketa, tetapi juga memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan itikad baik para pihak. (rp)

