KI Jambi Dorong Badan Publik Perkuat Transparansi untuk Tingkatkan Kualitas Kebijakan Daerah

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat penting dalam menciptakan kebijakan pemerintah yang efektif, akuntabel, dan mendapat kepercayaan masyarakat. Tanpa komunikasi publik yang baik, berbagai program pemerintah berpotensi tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Non Pelayanan Dasar III yang diselenggarakan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (9/7/2026).

Forum tersebut dihadiri unsur perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jambi, perwakilan instansi vertikal, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota, bagian hukum, bagian organisasi, bagian kesejahteraan rakyat pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam paparannya, Taufiq menilai keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas perencanaannya, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami.

“Kebijakan yang baik tidak akan memberikan dampak maksimal apabila masyarakat tidak memahami tujuan, manfaat, maupun pelaksanaannya. Karena itu, komunikasi publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban menjalankan pelayanan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus disampaikan serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, hingga pengelolaan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU KIP.

Menurutnya, pelayanan informasi kepada masyarakat juga harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, mudah diakses, serta menggunakan prosedur yang sederhana dan biaya yang ringan.

Taufiq mengingatkan agar badan publik tidak memandang permohonan informasi sebagai beban administrasi, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap badan publik perlu membangun budaya pelayanan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam melayani permohonan informasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Menurutnya, PPID memiliki tanggung jawab mulai dari menginventarisasi informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), menangani permohonan informasi, hingga memastikan tersedianya standar operasional pelayanan informasi yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Amrulsyah, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan aspek transparansi dan partisipasi publik.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Indeks Kualitas Kebijakan, khususnya pada dimensi keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Selain menghadirkan Komisi Informasi Provinsi Jambi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia yang memaparkan strategi peningkatan kualitas kebijakan di Provinsi Jambi.

Melalui forum tersebut, peserta diharapkan dapat menyusun langkah-langkah bersama guna memperkuat transparansi pemerintahan, meningkatkan partisipasi publik, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berkualitas dan akuntabel.

Di akhir kegiatan, Taufiq menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan informasi. Menurutnya, badan publik dituntut lebih proaktif menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, hingga capaian pembangunan secara berkelanjutan.

Ia meyakini keterbukaan informasi yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung pembangunan daerah. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *