Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus memperluas edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (30/7/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan aparatur wilayah.
Kegiatan menghadirkan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, serta perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta Ukhti Paundria Nagari. Peserta berasal dari unsur Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW, Tim Penggerak PKK, serta perangkat wilayah di Kecamatan Pancoran.
Dalam sambutannya, Mukhlisin menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah berkembang menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi harus diiringi dengan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
“Keterbukaan informasi publik harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif. Ketika informasi disajikan secara akurat, mudah diakses, dan tepat waktu, masyarakat akan semakin terdorong untuk berpartisipasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat,” ujar Mukhlisin.
Ia juga mengajak seluruh perangkat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk terus mengembangkan pelayanan informasi berbasis digital agar masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih cepat, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi melibatkan tiga unsur utama, yakni badan publik sebagai penyedia informasi, masyarakat sebagai pemohon informasi, serta Komisi Informasi yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan.
“Saya berharap seluruh peserta memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat mampu memanfaatkan haknya secara tepat sekaligus menggunakan informasi publik secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Luqman.
Dalam paparannya, Luqman juga menjelaskan klasifikasi informasi publik, mekanisme pengajuan permohonan informasi, batas waktu pelayanan oleh badan publik, hingga proses penyelesaian sengketa informasi apabila permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai prosedur.
Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PPID Provinsi DKI Jakarta, Ukhti Paundria Nagari, memperkenalkan berbagai layanan informasi digital yang telah dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui portal PPID Jakarta, aplikasi layanan informasi, kanal Jala Hoaks untuk verifikasi informasi, serta Jakarta.go.id sebagai pusat informasi resmi pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, KI Provinsi DKI Jakarta berharap literasi masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik semakin meningkat sehingga budaya transparansi dapat terus tumbuh di lingkungan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan warga. (rp)

