Para Pihak Tolak Mediasi, KI Sulawesi Tengah Lanjutkan Sengketa Informasi ke Tahap Ajudikasi

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik ke tahap ajudikasi nonlitigasi setelah para pihak memilih tidak menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Keputusan tersebut diambil dalam sidang awal sengketa informasi dengan Nomor Registrasi 005/REG/PSI/KI-SLTG/VII/2026 yang digelar di Ruang Garuda Kantor KI Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026).

Perkara tersebut mempertemukan Yudiawati Vidiana Windarrusliana sebagai Pemohon dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu sebagai Termohon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Irfan Deny Pontoh bersama anggota majelis Indra A. Yosvidar dan Santi Rahmawaty. Jalannya persidangan turut didukung Panitera Pengganti Fariz Septianto, sementara proses mediasi difasilitasi oleh mediator H. Moh. Rizky Lembah dan co-mediator Moh. Erik.

Pada agenda pemeriksaan awal, Majelis Komisioner terlebih dahulu meneliti sejumlah persyaratan formil perkara, mulai dari kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum (legal standing) para pihak, hingga kelengkapan administrasi permohonan. Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis juga menawarkan penyelesaian melalui mediasi.

Namun, setelah diberikan kesempatan, Pemohon dan Termohon sama-sama menyatakan tidak bersedia menempuh proses mediasi. Sikap tersebut kemudian dicatat dalam berita acara persidangan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap ajudikasi nonlitigasi.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan mendatang. Pada tahapan tersebut, Majelis Komisioner akan memeriksa substansi sengketa dengan mendalami alat bukti, dokumen pendukung, serta keterangan dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Ketua Majelis Komisioner Irfan Deny Pontoh menegaskan bahwa pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan mekanisme mediasi sepenuhnya merupakan hak para pihak dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Komisi Informasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi sebagai upaya musyawarah. Namun apabila pilihan tersebut tidak diambil, proses akan dilanjutkan melalui pemeriksaan ajudikasi nonlitigasi dengan tetap menjamin persidangan berlangsung objektif, independen, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak untuk menyampaikan dalil dan alat bukti,” ujar Irfan.

Ia menambahkan, penyelesaian sengketa informasi tidak hanya berorientasi pada lahirnya putusan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan badan publik dalam memenuhi kewajiban pelayanan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, Komisi Informasi Sulawesi Tengah terus berupaya menjaga proses penyelesaian sengketa agar berlangsung profesional, cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan persidangan yang berintegritas, KI Sulawesi Tengah berharap setiap sengketa informasi dapat diselesaikan secara adil sekaligus mendorong badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *