KI Jambi Gandeng OJK dan LPKNI Edukasi Publik Waspadai Pinjol Ilegal serta Investasi Bodong

Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali memperkuat edukasi masyarakat melalui dialog publik yang digelar bersama TVRI Jambi, Senin (20/7/2026). Mengusung tema “Literasi Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong”, kegiatan ini menjadi ruang kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai risiko keuangan digital.

Dialog menghadirkan Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi Kurniadi Hidayat. Acara dipandu oleh presenter TVRI Jambi, M. Farisi.

Kegiatan tersebut membahas pentingnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya dalam mengenali karakteristik pinjaman online ilegal, modus investasi bodong, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila masyarakat menjadi korban praktik penipuan di sektor jasa keuangan.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mencegah masyarakat terjebak pada penawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas.

Menurutnya, akses terhadap informasi yang akurat dan berasal dari sumber resmi menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan layanan keuangan digital.

“Masyarakat perlu memastikan informasi yang diperoleh berasal dari lembaga yang berwenang. Transparansi informasi menjadi bagian penting dalam mencegah berbagai modus penipuan, termasuk pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. Karena itu, edukasi harus terus dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak,” ujar Taufiq.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan yang tidak masuk akal ataupun proses pinjaman yang terlalu mudah tanpa kejelasan izin operasional.

Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis sebelum memanfaatkan produk keuangan maupun melakukan investasi.

“Pastikan terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan investasi atau layanan pinjaman telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang. Jika menemukan indikasi aktivitas ilegal, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi,” jelas Yan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPKNI Provinsi Jambi, Kurniadi Hidayat, menilai perlindungan konsumen tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh tingkat literasi masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna jasa keuangan.

Menurutnya, korban pinjaman online ilegal maupun investasi bodong kerap mengalami kerugian ekonomi sekaligus tekanan psikologis. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu mencari bantuan apabila mengalami persoalan serupa.

“Kami siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Selain penyelesaian pengaduan, edukasi juga menjadi langkah penting agar masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen dan tidak mudah menjadi korban praktik yang merugikan,” kata Kurniadi.

Melalui dialog tersebut, KI Provinsi Jambi berharap sinergi antara lembaga pemerintah, otoritas sektor keuangan, media, dan organisasi perlindungan konsumen dapat memperkuat literasi publik sehingga masyarakat semakin cermat dalam memilih layanan keuangan serta terhindar dari praktik pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *