Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan tahapan Visitasi dan Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Elektronik (E-Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 dengan menggelar penilaian terhadap tiga badan publik di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (28/7/2026).
Tiga badan publik yang mengikuti tahapan presentasi dan uji publik tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Ketiganya sebelumnya dinyatakan lolos berdasarkan hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan memperoleh nilai di atas ambang batas yang ditetapkan.
Pada tahap uji publik, masing-masing badan publik memaparkan komitmen, kebijakan, serta berbagai inovasi yang telah diterapkan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Selain mempresentasikan capaian yang telah diraih, peserta juga diminta menjelaskan strategi penguatan pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai proses visitasi dan uji publik menjadi tahapan penting karena memberikan gambaran nyata mengenai implementasi keterbukaan informasi di setiap badan publik. Penilaian tidak hanya didasarkan pada dokumen administrasi yang disampaikan melalui SAQ, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan pelayanan informasi di lapangan.
Tim penilai terdiri atas tiga Komisioner KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ita Rosita, S.P., C.Med., Martono, S.TP., C.Med., dan Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med. Proses penilaian turut didampingi Tenaga Ahli KI Babel Abrillioga, S.H., M.H., serta didukung tim sekretariat yang terdiri dari Pariyanti dan Ressa Monica.
Dalam pelaksanaan evaluasi, tim penilai mencermati sejumlah indikator, antara lain komitmen pimpinan badan publik terhadap implementasi keterbukaan informasi, kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, hingga inovasi yang dikembangkan untuk meningkatkan akses layanan publik.
Selain itu, digitalisasi layanan informasi menjadi salah satu aspek yang memperoleh perhatian khusus. Badan publik didorong menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan platform digital dalam memperoleh informasi.
Melalui rangkaian visitasi dan uji publik tersebut, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di setiap badan publik. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar untuk mendorong peningkatan tata kelola informasi sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.
Komisi Informasi Babel menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semata-mata bertujuan memenuhi indikator penilaian dalam E-Monev, tetapi harus menjadi bagian dari budaya organisasi dan tata kelola kelembagaan. Dengan demikian, badan publik dapat memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta mudah diakses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pelaksanaan E-Monev 2026, KI Babel berharap setiap badan publik terus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan informasi, penguatan kapasitas PPID, pemanfaatan teknologi digital, serta pengembangan inovasi pelayanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang berkualitas. (rp)

