Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar rangkaian persidangan sengketa informasi publik pada Rabu (29/7/2026). Sebanyak tujuh perkara disidangkan, terdiri atas enam perkara dengan agenda pembuktian dan satu perkara dengan agenda pembacaan putusan sela yang berkaitan dengan permohonan informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen perizinan PT Kaswari Unggul.
Enam perkara pembuktian mempertemukan Seno selaku Pemohon dengan enam badan publik sebagai Termohon, yakni PPID Utama Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Majelis Komisioner yang memeriksa perkara dipimpin Siti Masnidar selaku Ketua Majelis, didampingi Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai Anggota Majelis, dengan Era Permatasari bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Pada agenda pembuktian, Majelis memeriksa dokumen dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak serta memberikan kesempatan kepada Pemohon dan para Termohon untuk menyampaikan penjelasan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Setelah mempertimbangkan jalannya persidangan, Majelis memutuskan untuk melanjutkan proses pembuktian pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, guna memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi alat bukti yang masih diperlukan.
Pada hari yang sama, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga menggelar sidang sengketa informasi antara Seno sebagai Pemohon dan PT Kaswari Unggul dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisioner menilai status Termohon menjadi aspek mendasar yang harus dipenuhi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan keterangan para pihak serta ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis menyimpulkan bahwa PT Kaswari Unggul tidak memenuhi kriteria sebagai badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 undang-undang tersebut.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis melalui putusan sela menyatakan sengketa informasi terhadap PT Kaswari Unggul tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara karena tidak terpenuhinya syarat mengenai kedudukan Termohon sebagai badan publik.
Melalui rangkaian persidangan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa informasi secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, sekaligus memastikan setiap perkara diperiksa berdasarkan kewenangan serta persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rp)

