Presiden Kirim 21 Kandidat Komisi Informasi Pusat ke DPR, Tahap Uji Kelayakan Segera Dimulai

Klik Terbuka | Pemerintah resmi melanjutkan proses pembentukan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030. Sebanyak 21 nama kandidat yang telah lolos tahapan seleksi disampaikan Presiden Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan.

Penyampaian daftar calon tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pengisian anggota Komisi Informasi Pusat, lembaga independen yang memiliki mandat mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Adapun 21 kandidat yang diajukan terdiri atas:

  • Ade Firman
  • Ahmad Hanafi
  • Andri Harsil
  • Arman Fauzi
  • Arya Sandhiyudha
  • Bayu Pradana Bagja Kusumah
  • Danardono Siradjudin
  • Dery Hendryan
  • Edi Purwanto
  • Fransiskus Surdiasis
  • Hafidhah
  • Handoko Agung Saputro
  • Hendra
  • Joemarthine Chandra
  • Mimah Susanti
  • Rini Purwandari
  • Rohman Budijanto
  • Rospita Vici Paulyn
  • Sari Wardhani
  • Susari
  • Sutarno Bintoro

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KIP periode 2026–2030 yang juga menjabat Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa seluruh kandidat telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang dirancang untuk menjaring figur dengan kompetensi, integritas, dan pemahaman yang memadai mengenai keterbukaan informasi publik.

Menurut Fifi, proses penjaringan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, penilaian makalah, asesmen psikologi, penelusuran rekam jejak dengan melibatkan partisipasi masyarakat, hingga wawancara mendalam.

“Proses seleksi dilaksanakan secara terbuka dan berlapis. Setiap peserta harus melewati berbagai tahapan evaluasi untuk memastikan kandidat yang diajukan memiliki kapasitas, integritas, serta komitmen terhadap penguatan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Setelah daftar calon diterima DPR RI, proses berikutnya akan berada dalam kewenangan parlemen melalui pelaksanaan fit and proper test. Dari 21 kandidat tersebut, DPR akan memilih tujuh orang yang nantinya ditetapkan sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.

Fifi mengapresiasi langkah DPR yang membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi lanjutan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berlangsung transparan dan akuntabel.

“Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap para calon merupakan bagian dari upaya memperkuat legitimasi dan kualitas proses seleksi. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menghadirkan Komisi Informasi yang kredibel dan independen,” katanya.

Pemerintah berharap tahapan pemilihan di DPR dapat berjalan lancar sehingga susunan keanggotaan Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 dapat segera terbentuk. Kehadiran komisioner baru dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang dikelola badan publik.

Dengan memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan, proses seleksi kini memasuki fase penentuan sebelum tujuh anggota terpilih memperoleh penetapan resmi dan mulai menjalankan tugasnya sebagai pengawal keterbukaan informasi di Indonesia. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *