Klik Terbuka | Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menyatakan dokumen ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat dikategorikan sebagai informasi publik dalam konteks kepentingan publik. Pandangan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan, Maruarar diminta memberikan pandangan dari perspektif hukum tata negara terkait status informasi yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan terhadap hak memperoleh informasi hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang dan harus memiliki alasan yang sah, seperti untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, termasuk keamanan negara atau hak konstitusional pihak lain.
“Prinsip dasarnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengakses informasi. Pembatasan terhadap hak tersebut hanya sah apabila diatur oleh undang-undang, bukan semata karena informasi itu berada dalam penguasaan suatu lembaga,” jelas Maruarar.
Maruarar juga menilai bahwa dalam perkara ini perlu dilakukan penyeimbangan antara hak atas privasi dengan kepentingan publik. Menurutnya, ketika suatu dokumen berkaitan dengan proses pencalonan seseorang dalam jabatan publik, maka terdapat kepentingan masyarakat yang patut dipertimbangkan.
“Penanganan perkara seperti ini harus mempertimbangkan dua kepentingan yang sama-sama dilindungi hukum, yakni hak atas privasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ketika dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden, kepentingan publik untuk mengetahui keabsahannya menjadi aspek yang patut dipertimbangkan,” ujar Maruarar.
Sementara itu, kuasa hukum Bonjowi, Syamsir Jalil, menilai keterangan saksi ahli semakin memperkuat argumentasi yang telah menjadi dasar pertimbangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dalam memutus perkara sebelumnya.
Menurut Syamsir, pandangan ahli menunjukkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat, terutama apabila informasi yang dimohonkan berkaitan dengan penyelenggaraan jabatan publik.
Ia berharap seluruh proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus menjadi pedoman bagi penyelesaian sengketa informasi pada perkara-perkara serupa di masa mendatang. (rp)

