Klik Terbuka | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Sidang Ajudikasi Nonlitigasi antara Yudiawati Vidiana selaku Pemohon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu selaku Termohon. Persidangan berlangsung di Ruang Garuda Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Sidang lanjutan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian sengketa informasi publik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Majelis Komisioner yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas Irfan Deny Pontoh, S.Sos. sebagai Ketua Majelis, didampingi Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P. dan Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak. sebagai Anggota Majelis. Persidangan dibantu Fariz Septianto N.A., S.Ak., M.Ak. yang bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Dalam agenda persidangan, Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa dengan memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan keterangan, memperjelas dalil masing-masing, serta melengkapi dokumen dan alat bukti yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Majelis sebelum mengambil putusan.
Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, serta perlakuan yang setara bagi para pihak.
Ketua Majelis Komisioner, Irfan Deny Pontoh, menegaskan bahwa mekanisme ajudikasi nonlitigasi merupakan instrumen yang disediakan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irfan.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Selain menyelesaikan sengketa, Komisi Informasi juga terus mendorong badan publik agar meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (rp)

