Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Royal Jelita, Banjarmasin, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KI Provinsi Kalimantan Selatan, Ah. Rijani, menyampaikan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Peningkatan Standar Pelayanan”. Paparan tersebut menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurut Ah. Rijani, implementasi keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan di setiap badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang berkualitas. Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan,” ujar Ah. Rijani.
Forum Konsultasi Publik tersebut menjadi wadah bagi penyelenggara layanan untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan standar pelayanan yang diterapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif.
Partisipasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan dalam kegiatan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan semakin mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, serta memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. (rp)

