Klik Terbuka | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berbagai aspek pendukung kini dipercepat agar program tersebut dapat berjalan efektif ketika mulai diberlakukan.
Menurut Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, berbagai aspek pendukung terus dipersiapkan secara paralel, mulai dari penyusunan perangkat regulasi, pembangunan sistem digital, pembenahan kualitas data, hingga pengembangan kompetensi personel yang akan mendukung pelaksanaan program.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, saat menghadiri Media Gathering bersama para anggota Editor of Financial & Economics Club di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, LPS membangun skema penjaminan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri asuransi, serta sejumlah asosiasi.
“Seluruh tahapan persiapan terus berjalan sesuai rencana. Fokus kami adalah memastikan regulasi, sistem teknologi, kualitas data, serta kesiapan industri telah memadai sehingga implementasi Program Penjaminan Polis dapat berlangsung secara optimal,” ujar Ferdinan.
Ia menjelaskan, saat ini LPS tengah memfinalisasi rancangan utama program yang mencakup mekanisme kepesertaan, ruang lingkup perlindungan polis, batas nilai penjaminan, hingga besaran iuran. Penyusunan desain tersebut mengacu pada praktik internasional, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi di Indonesia.
Dalam rancangan awal, peserta Program Penjaminan Polis akan berasal dari perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
Sementara itu, perlindungan program direncanakan mencakup hampir seluruh produk asuransi, dengan pengecualian terhadap reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, serta suretyship.
Terkait besaran nilai perlindungan, Ferdinan mengungkapkan bahwa LPS masih melakukan pembahasan mengenai batas maksimum penjaminan yang berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Berdasarkan simulasi internal, nilai tersebut diperkirakan mampu memberikan perlindungan kepada sekitar 96–97 persen pemegang polis berdasarkan cadangan teknis.
Sebagai bagian dari skema pendanaan Program Penjaminan Polis, LPS mengajukan usulan pembentukan dana awal (seed fund) yang bersumber dari kontribusi perusahaan asuransi sebesar 0,1 persen dari nilai ekuitas. Setelah itu, perusahaan peserta juga diusulkan membayar iuran rutin sebesar 0,1 persen setiap enam bulan, atau setara 0,2 persen dalam satu tahun, dengan perhitungan berdasarkan dasar pengenaan iuran yang telah ditetapkan.
Selain penyusunan kebijakan, LPS juga mempercepat pembangunan platform teknologi informasi dan sistem data kepesertaan. Saat ini pengembangan infrastruktur tersebut telah memasuki tahap akhir, termasuk pelaksanaan simulasi sebagai bagian dari pengujian kesiapan operasional.
Menurut Ferdinan, kualitas data menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis karena akan digunakan dalam proses validasi kepesertaan, penetapan manfaat penjaminan, pembayaran klaim, hingga pelaksanaan fungsi resolusi perusahaan asuransi.
Karena itu, LPS menggandeng berbagai asosiasi industri, antara lain Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Asuransi Maritim Indonesia (AAMAI), untuk memperkuat integrasi data sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Lebih lanjut, Ferdinan menjelaskan bahwa implementasi program akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kegagalan akan menggunakan mekanisme closed resolution, sebelum kemudian dikembangkan menuju skema open resolution yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2030.
Pendekatan bertahap tersebut dinilai penting agar kesiapan regulasi, infrastruktur, tata kelola, serta disiplin pasar dapat berkembang secara seimbang.
Di sisi lain, LPS juga memperkuat organisasi melalui perekrutan tenaga profesional, pelatihan bersertifikasi di bidang aktuaria, keuangan, dan asuransi, hingga program secondment ke sejumlah lembaga penjamin polis di luar negeri. Hingga awal Juli 2026, kebutuhan sumber daya manusia untuk mendukung Program Penjaminan Polis telah terpenuhi sekitar 83 persen dari target.
Ferdinan menyampaikan bahwa jadwal implementasi masih bergantung pada penyelesaian regulasi. Berdasarkan skenario yang disusun, program berpotensi mulai diberlakukan pada April 2027 dalam skenario paling cepat, Juli 2027 pada skenario moderat, atau Januari 2028 sesuai rencana dasar.
Ia optimistis seluruh persiapan yang sedang dilakukan akan memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.
“Kami optimistis Program Penjaminan Polis akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang polis, sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap industri perasuransian dan memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Ferdinan. (rp)

