Klik Terbuka | Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 yang telah diaudit. Raihan tersebut menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017.
Pencapaian ini menunjukkan konsistensi BPKH dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip syariah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyatakan laporan keuangan BPKH telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditunjang bukti audit yang cukup dan relevan.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan opini WTP yang kembali diraih merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga amanah dana haji yang dipercayakan oleh masyarakat.
“Raihan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut menjadi bukti komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana yang aman, produktif, serta tetap sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Fadlul dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain mempertahankan kualitas tata kelola, BPKH juga mencatat pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Dana kelolaan meningkat menjadi Rp180,74 triliun, atau tumbuh 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp12,05 triliun, naik 4,42 persen di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan global.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menilai pertumbuhan dana kelolaan tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“Peningkatan dana kelolaan mencerminkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat kepada BPKH. Amanah tersebut menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan setiap dana haji dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh kebijakan investasi selalu berlandaskan prinsip kehati-hatian, dengan tetap mengutamakan keamanan dana jemaah serta menghasilkan nilai manfaat yang optimal,” ujar Amri.
Menurutnya, strategi investasi BPKH tidak semata berorientasi pada pencapaian imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap prinsip syariah, aspek keamanan, likuiditas, dan keberlanjutan manfaat bagi jemaah haji.
Nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji tersebut dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jemaah, serta mendukung berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.
Menutup keterangannya, Fadlul menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan, manajemen risiko, dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
“Kami akan terus memperkuat tata kelola, pengelolaan risiko, dan transparansi agar dana haji dapat dikelola secara semakin profesional, menghasilkan nilai manfaat yang optimal, serta tetap terjaga keberlanjutannya bagi jemaah haji Indonesia, baik saat ini maupun pada masa mendatang,” tutup Fadlul. (rp)

