Klik Terbuka | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta terus memperluas edukasi mengenai keterbukaan informasi publik hingga tingkat wilayah. Kali ini, pembinaan digelar di Aula Kantor Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), dengan melibatkan unsur RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), PKK, Dasawisma, serta perwakilan dari delapan kelurahan di Kecamatan Setiabudi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman aparatur wilayah dan masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murtadho, yang membuka kegiatan, menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting bagi kota yang ingin berkembang sebagai kota global. Menurutnya, pemerintah dituntut membangun sistem pengelolaan informasi yang semakin modern agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih efektif.
“Paradigma pengelolaan informasi telah berubah. Informasi bukan lagi sekadar milik badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur, digitalisasi arsip, dan peningkatan kualitas layanan informasi harus terus dilakukan,” ujar Ali.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Setiabudi, semakin aktif memanfaatkan hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik.
“Kami mengajak masyarakat Jakarta Selatan, khususnya warga Kecamatan Setiabudi, untuk semakin aktif memanfaatkan hak memperoleh informasi publik yang dijamin oleh undang-undang. Di era digital, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan terbuka,” ujar Harry.
Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan digital. Website dan media resmi badan publik, menurutnya, harus menyajikan informasi yang akurat, mudah diakses, diperbarui secara berkala, serta tetap memperhatikan perlindungan data pribadi. Harry berharap seluruh kelurahan di Kecamatan Setiabudi mampu meningkatkan kualitas layanan informasi hingga menjadi badan publik yang semakin informatif.
Dalam sesi berikutnya, Perwakilan PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Heri Hidayat, menjelaskan mekanisme pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa setiap kelurahan wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mampu memberikan layanan informasi secara profesional.
“PPID merupakan pintu utama pelayanan informasi publik. Karena itu, setiap kelurahan harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai prosedur kepada masyarakat,” jelas Heri.
Selain menjelaskan prosedur permohonan informasi, Heri juga memperkenalkan berbagai kanal informasi resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti jakarta.go.id dan Jala Hoaks, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid sekaligus memverifikasi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, KI Provinsi DKI Jakarta berharap kapasitas PPID, aparatur wilayah, dan unsur masyarakat di Kecamatan Setiabudi semakin meningkat sehingga implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (rp)

