ASN Dinsos Jatim Dibekali Standar Layanan Informasi hingga Penyelesaian Sengketa Publik

Klik Terbuka | Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Jawa Timur mengikuti Pelatihan PPID dan Kehumasan yang membahas standar layanan informasi publik hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, Senin–Rabu (18–20/5/2026), di UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Jawa Timur, Malang.

Materi pelatihan mencakup penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi terbuka dan dikecualikan, pengujian konsekuensi, hingga tahapan penyelesaian sengketa informasi publik.

Ketua Tim Layanan Informasi Publik dan SDM Dinas Kominfo Jawa Timur, Ayu Saulina Ernalita, menjelaskan bahwa penetapan suatu informasi sebagai terbuka atau tertutup harus mempertimbangkan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi yang dikecualikan harus melalui pengujian konsekuensi. Jadi tidak bisa serta-merta ditutup tanpa dasar yang jelas,” ujar Ayu.

Menurut Ayu, terdapat sejumlah jenis informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik, di antaranya informasi yang berpotensi membahayakan negara, berkaitan dengan rahasia jabatan dan hak pribadi, mengganggu persaingan usaha yang sehat, maupun informasi yang belum berada dalam penguasaan badan publik.

Selain itu, Ayu juga memaparkan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi nonlitigasi, hingga putusan.

Menurutnya, sengketa informasi kerap terjadi karena permohonan informasi ditolak tanpa uji konsekuensi atau keberatan pemohon tidak ditanggapi oleh atasan PPID.

Ayu menambahkan, apabila proses mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi.

Sementara itu, Pranata Humas Dinas Kominfo Jawa Timur, Andi Bagus Setiawan, menekankan pentingnya penyusunan DIP sebagai panduan layanan informasi publik di badan publik.

Andi menjelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“Informasi berkala seperti laporan keuangan dan program kerja harus diumumkan secara rutin. Sedangkan informasi serta-merta wajib disampaikan segera apabila berkaitan dengan kondisi darurat atau keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia melalui mekanisme uji konsekuensi.

Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola layanan informasi publik, menyusun SOP layanan informasi, serta memperkuat peran PPID di masing-masing unit kerja.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Sosial Jawa Timur agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin transparan dan profesional. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *