UGM Dinilai Keliru Menempuh Jalur Keberatan, Ahli Sebut Sengketa Semestinya Diajukan ke Pengadilan Negeri

Klik Terbuka | Persidangan gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai permohonan informasi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menghadirkan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, ia menyoroti persoalan kewenangan pengadilan yang dinilai menjadi isu penting dalam perkara tersebut.

Maruarar dihadirkan oleh pihak Bonjowi untuk memberikan pandangan mengenai kompetensi relatif pengadilan dalam memeriksa keberatan atas putusan Komisi Informasi, khususnya yang melibatkan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

Koordinator Kuasa Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus, mengatakan kehadiran saksi ahli bertujuan memberikan penjelasan terhadap sejumlah persoalan hukum yang menurutnya masih menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama terkait hubungan antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara pengajuan keberatan.

Menurut Petrus, regulasi yang ada belum mengatur secara tegas pembedaan antara badan publik negara dan badan publik nonnegara. Kondisi tersebut, lanjutnya, berimplikasi pada penentuan forum peradilan yang berwenang memeriksa keberatan yang diajukan oleh institusi seperti UGM.

“Pengaturan mengenai klasifikasi badan publik masih menyisakan ruang interpretasi, terutama terhadap perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Oleh sebab itu, kami menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai pengadilan yang berwenang menangani keberatan berdasarkan status hukum UGM,” ujar Petrus usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pokok yang dibahas dalam persidangan ialah penentuan pengadilan yang berwenang menerima keberatan atas putusan Komisi Informasi, termasuk apakah perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri, serta apakah harus diajukan di Jakarta atau mengikuti domisili hukum UGM di Yogyakarta.

Sementara itu, Maruarar Siahaan berpendapat bahwa berdasarkan status UGM sebagai badan hukum publik nonnegara, mekanisme keberatan seharusnya diajukan melalui Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Saksi Ahli Nilai Putusan KIP Tepat, Ijazah Jokowi Disebut Masuk Kategori Informasi Publik

Menurutnya, karakteristik badan hukum yang melekat pada UGM menjadi dasar dalam menentukan kompetensi absolut pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.

“Jika mengacu pada klasifikasi badan hukum publik, UGM termasuk dalam kategori badan hukum publik nonnegara. Oleh karena itu, mekanisme pengajuan keberatan terhadap putusan Komisi Informasi pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri,” jelas Maruarar.

Mengenai lokasi pengadilan yang berwenang, Maruarar menyatakan bahwa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai domisili pihak yang mengajukan keberatan. Menurutnya, apabila UGM dapat membuktikan memiliki kedudukan hukum atau perwakilan yang sah di Jakarta, maka pengajuan perkara di Jakarta dimungkinkan. Namun apabila tidak terdapat dasar tersebut, maka keberatan seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili UGM, yakni Yogyakarta.

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai kedudukan hukum tersebut pada akhirnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan selama persidangan. (rp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *